Halaman

Tampilkan postingan dengan label DOWNLOAD MATERI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOWNLOAD MATERI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Maret 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

   ABSTRAKSI : 

  • Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2008; PP No.4 Tahun 2014; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: batasan pengertian sertifikat pendidik, program pendidikan profesi guru, aparatur sipil negara, guru dalam jabatan, lembaga pendidikan tenaga kependidikan, mahasiswa, program studi, guru, satuan kredit semester, kementerian, menteri, direktur jenderal, dinas pendidikan; tujuan setifikasi; persyaratan; penyelenggaraan program PPG dalam jabatan; penyelenggara program PPG dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

 
CATATAN : 

  • Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 September 2022.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Silahkan download disini

Rabu, 23 Juni 2021

SELEKSI ADMINISTRASI CALON PESERTA PPG ANGKATAN 4 DAN SUSULAN ANGKATAN 3 Jenjang SMA-SMK-SLB Prov Jawa Timur

Dalam rangka pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan tahun 2021, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021 angkatan III susulan dan angkatan IV. 

Selengkapnya surat dapat diunduh pada tautan BERIKUT INI

untuk data calon peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan jenjang SMA_SMK_SLB bisa diunduh disini

Rabu, 02 Juni 2021

APLIKASI BELAJAR MANDIRI SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Upaya pemerintah memenuhi kebutuhan ASN dilakukan melalui jalur pengangkatan CPNS dan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perkiraan Linimasa seleksi guru PPPK akan dilakukan ujian seleksi kesempatan pertama pada bulan Agsutus 2021, ujian seleski kesempatan kedua pada bulan Oktober 2021 dan ujian seleksi kesempatan ketiga pada bulan Desember 2021.

Sehubungan dengan tuntutan masyarakat dalam perekrutan PPPK yang adil, sekaligus sebagai sarana untuk menghasilkan tenaga yang professional, BKN membangun sistem recruitment dan seleksi berbasis kompetensi secara komputerisasi yang disebut Cumputer Assited Test (CAT).

Salah satu upaya Kemdikbud untuk menyiapkan calon guru PPPK tahun 2021, telah membuat modul belajar mandiri untuk calon guru ASN PPPK.


harapan kami:

  1. Guru dapat mengakses ribuan soal yang sudah disiapkan langsung dari aplikasi;
  2. Guru dapat berlatih tentang soal-soal secara gratis dan pembahasannya mengenai soal-soal di dalam aplikasi
  3. Guru lebih menyiapkan dirinya untuk lolos seleksi dengan cara yang nyaman dan praktis. 
  4. Para calon guru PPPK lebih siap menghadapi seleksi PPPK terutama dalam penggunaan IT

Software Aplikasi dapat diunduh disni

Selasa, 16 Februari 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan

Dengan hormat kami sampaikan, menindaklanjuti pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2019 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh Indonesia, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 

  1. Pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 diikuti oleh 206.700 guru.
  2. Dari hasil seleksi akademik tersebut sejumlah 29.518 guru dinyatakan lulus sebagaimana daftar rekapitulasi pada lampiran 1.
  3. Hasil kelulusan seleksi akademik dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 10 Februari 2021. Tata cara login bagi guru bisa disini.
  4. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi administrasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru-guru dimaksud sesuai kewenangan masing-masing. Adapun pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 akan diinformasikan selanjutnya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.




Rabu, 26 Agustus 2020

Updating Data Analisa Guru dan Tenaga Kependidikan (A-GTK) Provinsi Jawa Timur versi 1.5

Dalam rangka meningkatkan akurasi data, maka perlu dilakukan pemutakhiran data pada sistem aplikasi Analisa Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan (A-GTK) versi 1.5 tahun pelajaran 2020/2021. dengan informasi sebagai berikut:

  •  Melakukan validasi dengan mengacu pada petunjuk teknis yang terdapat di akses melalui website analisa.gtkjatim.id
  • Validasi dilakukan mulai tingkat operator sekolah, guru dan tenaga kepndidikan, cabang dinas dan tingkat provinsi
  •  Untuk validasi mutasi, sekolah asal melakukan koordinasi dengan sekolah tujuan agar dilakukan approval
  • Kepala Sekolah SMA/SMK/PKLK negeri maupun swasta wajib menandatangani Pakta Integritas yang dapat diunduh pada aplikasi A-GTK versi 1.5, kemudian segera dikirim ke cabang dinas, selanjutnya cabang dinas mengirim ke dinas pendidikan provinsi jawa timur
  • dst..

Nota Dinas resmi bisa di download disini



Minggu, 09 Agustus 2020

Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Era New Normal.

Pengawas Sekolah sebagai salah satu penggerak di satuan pendidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dan juga turut memberikan pengaruh yang besar pada peningkatan mutu pendidikan.

Namun pada saat ini masyarakat di Indonesia, termasuk di provinsi Jawa timur sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Sebagai masyarakat yang kuat, pandemi Covid-19 hendaknya tidak hanya disikapi sebagai musibah, tetapi akan dapat dijadikan tantangan bagi pengawas sekolah. Pengawas sekolah perlu bersinergi dengan lembaga dalam pelaksanaan pengawasan baik secara daring, luring, tatap muka, atau kombinasi daring dan luring atau daring dan tatap muka atau blended.

Memasuki era normal baru atau new normal, diharapkan pengawas sekolah tetap sehat dan bersinergi dengan kepala sekolah dan guru untuk menghadapi tantangan ini. Dalam pelaksanaannya, pengawas sekolah perlu memperhatikan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan.

Hal penting yang harus dilakukan adalah mendampingi sekolah agar pendidikan tetap berjalan mencapai tujuan dan visinya menghadapi era new normal dan era digital yang terus berkembang. Jika sinergi ini tetap berjalan dan pandemi ini berakhir, maka akan dihasilkan pengawas sekolah era new normal yang siap dengan era digital.

Salah satu upaya untuk memudahkan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun Panduan Kerja Pengawas Sekolah agar dapat dijadikan acuan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan lancar, tetap sehat dan tetap aman di era new normal.


Silahkan Download Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Era New Normal.



Panduan Kerja Kepala Sekolah dan Guru di Era New Normal.

         Kepala sekolah dan guru merupakan unsur penting dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Mereka harus tetap mampu melakukan inovasi pembelajaran, meskipun kondisi pandemi Covid-19 belum dapat diatasi sepenuhnya. Inovasi pembelajaran yang dilakukan berupa kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) yang dimulai sejak adanya pandemi dan di awal tahun ajaran 2020/2021.

Dengan kondisi zona yang berbeda-beda, hal ini merupakan tantangan bagi kepala sekolah dan guru di Jawa Timur dalam mensinergikan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan secara daring, luring, maupun kombinasi (blended learning) dengan warga sekolah dan masyarakat. Apabila pembelajaran dilakukan secara tatap muka di daerah zona hijau, pihak sekolah harus mampu menjalankan dengan protokol kesehatan bagi seluruh warga sekolah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain, di Indonesia saat ini juga telah memasuki era normal baru atau new normal. Pada era ini, pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk Jawa Timur terus menerus mendorong kepala sekolah, guru, dan peserta didik untuk lebih meningkatkan kemampuan dirinya agar terbiasa dan terampil menggunakan teknologi informasi dengan berbagai aplikasinya untuk terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran jarak jauh. Apabila pandemi sudah berakhir dan kegiatan pendidikan dan pembelajaran tatap muka sudah sepenuhnya dilakukan secara normal, diharapkan kepala sekolah dan guru, telah menjadi insan pendidikan yang terampil


menggunakan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dan peserta didik juga telah meningkat literasi teknologinya.

Harapan kami, kepala sekolah dan guru hendaknya dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di era new normal secara maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di era new normal Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun Panduan Kerja Kepala Sekolah dan Guru di Era New Normal.

 Silahkan Download Panduan Kerja Kepala Sekolah dan Guru di Era New Normal.

Senin, 17 Juni 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2 -
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);



bisa di download disini

Selasa, 11 Juni 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini, sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah dalam penerbitan NUPTK.


SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Rabu, 24 April 2019

Penetapan Calon Mahasiswa PPG daljab 2019 Angkatan 3 jenjang SMA/SMK


Pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan, berikut jadwal pelaksanaan angkatan 3,

  • Konfirmasi kesedian : 25 April - 3 Mei 2019
  • Penetapan peserta final : 5 Mei 2019
  • Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 3:
    1. Daring : 6 Mei - 25 Juli 2019
    2. Lapor diri : 29 - 30 Juli 2019
    3. Orientasi : 31 Juli 2019
    4. Workshop : 1 - 22 Agustus 2019
    5. PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
    6. UKMPPG : 16 - 29 September 2019
    7. Akhir Program PPG : 30 September 2019

data Calon Peserta PPG angkatan 3 jenjang SMA/SMK Jawa Timur Bisa di unduh disini


jika nama anda termasuk dalam Angkatan 3 maka segera lakukan konfirmasi kesediaan di alamat ini

Minggu, 31 Maret 2019

Penetapan Calon Mahasiswa PPG daljab 2019 Angkatan 2 jenjang SMA/SMK

PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) angkatan 1 pada tanggal 7 maret 2019 sudah memulai tahap workshop. Pelaksanaan angkatan kedua akan segera dimulai dan dijadwalkan tangal 31 maret 2019 hasil penempatan calon mahasiswa PPG daljab 2019 angkatan 2 dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini atau klik di sini.
Bagi cadangan/calon mahasiswa silahkan melakukan konfirmasi kesediaan untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG daljab 2019 angkatan 2. Konfirmasi kesediaan dilakukan melalui Tautan Informasi - Konfirmasi dan Registrasi disisi bawah laman ini atau klik di sini.
Pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan, berikut jadwal pelaksanaan angkatan 2,
  • Konfirmasi kesedian : 1-5 April 2019
  • Penetapan peserta final : 8 April 2019
  • Pelaksanaan PPG dalam jabatan :
    1. Daring : 8 April - 27 Juni 2019
    2. Lapor diri : 1-2 Juli 2019
    3. Orientasi : 3 Juli 2019
    4. Workshop : 4 - 25 Juli 2019
    5. PPL : 29 Juli - 16 Agustus 2019
    6. UKMPPG : 19 Agustus - 1 September 2019
    7. Akhir Program PPG : 2 September 2019

data Jenjang SMA/SMK bisa di download disni

Kamis, 14 Maret 2019

Olimpiade Guru Nasional Dikdas Tingkat Provinsi Tahun 2019


Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1301/B3.5/GT/2019 tanggal 28
Pebruari 2019 perihal Seleksi Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar
Tingkat Provinsi Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan akan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Tes Tulis
bagi peserta Olimpiade Guru Nasional Jenjang SD dan SMP
Tingkat Provinsi Tahun 2019.

Kegiatan seleksi akan dilaksanakan dengan informasi sebagai berikut:
I. Pelaksanaan kegiatan:
Hari : Kamis
Tanggal : 28 Maret 2019
Pukul : 07.00 sd. selesai
Tempat : Tertulis : Ruang Sabha Nugraha
Seharusnya : Aula Graha Pratjna Paramita Aula Lt.3
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Jl. Jagir sidoresmo v Surabaya

II. Peserta Kegiatan:
Peserta adalah Juara I OGN jenjang SD dan SMP Tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2019 untuk masing-masing mapel yang
dilombakan, sejumlah 266 orang, dengan rincian:
1. 38 orang Guru SD pembelajaran Tematik
2. 38 orang Guru SD pembelajaran Matematika
3. 38 orang Guru SMP mapel Matematika
4. 38 orang Guru SMP mapel IPA
5. 38 orang Guru SMP mapel IPS
6. 38 orang Guru SMP mapel Bahasa Indonesia
7. 38 orang Guru SMP mapel Bahasa Inggris

III. Kelengkapan yang harus dibawa peserta:
A. Kelengkapan mengikuti seleksi:
1. SK Kejuaraan OGN Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 yang di
tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat;
3. F.C KTP 1 lembar tidak dipotong;
4. Papan Ujian / Clip Board;
5. Alat tulis.

Keterangan: semua kelengkapan dimasukkan ke map
kertas berwarna MERAH


IV. AKOMODASI DAN KONSUMSI
- Konsumsi bagi peserta selama kegiatan akan ditanggung panitia
pusat;
- Biaya Transport peserta dari tempat kedudukan penugasan
ketempat kegiatan ditanggung peserta masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Saudara
menugaskan sekaligus mengirimkan peserta dengan membawa
kelengkapan dimaksud, serta memastikan bahwa peserta sudah mempunyai
akun dan mengunggah kelengkapan persyaratan mengikuti seleksi, sesuai
yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar
tingkat nasional tahun 2019, pada laman
http://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id sebelum mengikuti seleksi
tingkat provinsi.



surat resmi silahkan diunduh disini

Selasa, 12 Maret 2019

Olimpiade Guru Dikmen Nasional Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2019

Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0837/B4.5/GT/2018 tanggal 26 Pebruari 2019 perihal Laman Baru Subdit Kesharlindung Dikmen dan Diksus, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Seleksi OGN Dikmen dan Diksus (Program Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan)


Kegiatan seleksi akan  dilaksanakan  dengan informasi sebagai berikut:

I. Pelaksanaan kegiatan:

Hari : Selasa

Tanggal : 19 Maret 2019

Pukul : Pk.07.00 WIB s.d selesai

Tempat : SMKN 5 Surabaya
                                       

                                            Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.167-169, Mojo, 
                                                
                                                Gubeng, Surabaya

II. Peserta Kegiatan:

Peserta  adalah  Finalis  Guru  yang  telah  dinyatakan  lulus  seleksi

adminitrasi OGN secara online, sejumlah 250 orang, dengan rincian:

1) 42 orang Guru Bahasa Inggris.

2) 45 orang Guru Bahasa dan Sastra Indonesia

3) 4 orang Guru Bahasa Jepang

4) 23 orang Guru Biologi

5) 39 orang Guru Fisika

6) 21 orang Guru Ekonomi

7) 58 orang Guru Matematika

8) 5 orang Guru Program Kebutuhan Khusus

9) 13 orang Guru Sosiologi

III. Kelengkapan yang harus dibawa peserta:


                             Surat Tugas dari Cabang Dinas setempat.





Surat dan Lampiran nama-nama peserta Jawa Timur bisa diunduh disini

Kamis, 30 Agustus 2018

HASIL PRE TES PPG TAHUN 2018

Hasil Seleksi Akademik Tahun 2018

Hasil seleksi akademik yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018 dapat diunduh di tautan yang disediakan dibawah laman di sini

Selasa, 07 Agustus 2018

DHGTK Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan 2018

DHGTK merupakan singkatan dari Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan. Aplikasi DHGTK merupakan aplikasi website yang digunakan untuk mengisi kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online. Data pada aplikasi DHGTK mengambil dari data Dapodik, sehingga daftar guru ataupun tenaga kependidikan yang ditampilkan pada DHGTK sesuai apa yang telah dientrykan pada aplikasi Dapodik.
daftar hadir guru online 2018


Pada tahun 2018 menurut beberapa informasi, merujuk pada informasi yang ditampilkan pada website DHGTK dan beberapa langsung dari Admin, aplikasi ini wajib diisi karena akan berhubungan dengan penyaluran Tunjangan Profsesi Guru atau tunjangan sertifikasi. Berikut beberapa informasi tentang DHGTK.

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis tunjangan profesi sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran tunjangan profesi dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru-guru (website dhgtk)


materi DHGTK bisa di download disini

Senin, 06 Agustus 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru;
b. bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ketentuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK.
Pasal 1
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Pasal 2
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
- 3 -
Pasal 3
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
(3) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1731
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


file bisa diunduh disini