Halaman

Tampilkan postingan dengan label PENGHARGAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGHARGAAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Maret 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

   ABSTRAKSI : 

  • Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2008; PP No.4 Tahun 2014; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: batasan pengertian sertifikat pendidik, program pendidikan profesi guru, aparatur sipil negara, guru dalam jabatan, lembaga pendidikan tenaga kependidikan, mahasiswa, program studi, guru, satuan kredit semester, kementerian, menteri, direktur jenderal, dinas pendidikan; tujuan setifikasi; persyaratan; penyelenggaraan program PPG dalam jabatan; penyelenggara program PPG dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

 
CATATAN : 

  • Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 September 2022.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Silahkan download disini

Rabu, 23 Juni 2021

SELEKSI ADMINISTRASI CALON PESERTA PPG ANGKATAN 4 DAN SUSULAN ANGKATAN 3 Jenjang SMA-SMK-SLB Prov Jawa Timur

Dalam rangka pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan tahun 2021, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021 angkatan III susulan dan angkatan IV. 

Selengkapnya surat dapat diunduh pada tautan BERIKUT INI

untuk data calon peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan jenjang SMA_SMK_SLB bisa diunduh disini

Rabu, 02 Juni 2021

Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Berikut ini surat edaran resmi dari Kementrian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terkait Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


silahkan diunduh disini




Sabtu, 13 Maret 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tahun 2021

 Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 38.215 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir, hasil kelulusan selengkapnya dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya dapat memantau penempatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan I sesuai dengan ketersediaan kuota. Sedangkan, bagi guru yang belum mendapatkan penempatan Angkatan I maka dapat memantau penempatan pada angkatan berikutnya sesuai jadwal.
  3. Guru yang telah mendapatkan penempatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan I di perguruan tinggi, selanjutnya agar melakukan konfirmasi kesediaan pada tanggal 15 s.d. 19 Maret 2021 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.



Rabu, 19 Agustus 2020

GTK Creative Camp 2020


Dalam rangka mewujudkan Nawa Bhakti Satya Jatim Cerdas dan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-75, dan memperhatikan terjadinya pandemik Corona Virus Disease (Covid 19) yang berakibat pembatasan pengadaan kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak peserta, maka Dinas Pendidikan Jawa Timur memberikan wadah terhadap semangat, inovasi dan kreativitas Guru dan Tenaga Kependidikan se-Jawa Timur melalui kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam  GTK Creative Camp 2020 secara daring (online) dan luring (offline).

 

Adapun rangkaian kegiatan GTK Creative Camp 2020 adalah sebagai berikut:

 I.        Launching GTK Creative Camp

           1.    Pelaksanaan

 

Kegiatan GTK Creative Camp 2020 akan di-launching serentak secara daring oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur pada :

Hari            : Selasa

                  Tanggal     : 25 Agustus 2020

                  Pukul         : 09.00 sd. 11.00 WIB

                  Alamat      : akan disampaikan via email kepada peserta

 

2.    Peserta

                Peserta yang hadir pada launching GTK Creative Camp 2020 adalah:

 

a.    Semua Kepala Cabang Dinas Wilayah Provinsi Jawa Timur bertempat di Ruang Sabha Nugraha, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

b.    Semua peserta yang telah mendaftar pada kegiatan GTK Creative Camp  2020 di tempat masing-masing.

 

II.      Workshop Online GTK Creative Camp 2020

 

1.    Pelaksanaan

 

Setelah dinyatakan sebagai peserta GTK Creative Camp 2020, akan dilakukan workshop online yang bertujuan memberikan materi dalam motivasi dan memunculkan inovasi serta kreativitas sesuai dengan jenis lomba yang diikuti. Pelaksanaan workshop dilaksanakan secara daring dimulai tanggal 25 Agustus 2020 – 3 September 2020. Workshop ini menggunakan :

a.  Pola 34 JP untuk pelaksanaan workshop full online dengan kombinasi pembelajaran live session melalui video conference antara pemateri dan peserta dengan menggunakan Webex Meetings Room

b.  Pola 48 JP untuk pengerjaan  tugas mandiri secara offline yang dilaksanakan dari 4 September sampai  1 Oktober  2020


2.    Peserta.

 

Peserta workshop adalah semua kepala sekolah dan guru SMA/SMK/PKLK Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Peserta yang pernah menjadi juara SEACC batch 1,2,3 dan 4 pada kategori lomba yang dilombakan, tidak diperkenankan mengikuti lomba pada katagori lomba yang telah dimenangkan.

 

Adapun jenis lomba adalah sebagai berikut:

                 a.    Lomba Inovasi Kepala Sekolah

                b.    Lomba Inovasi Guru, terdiri dari:

 

1)    Lomba Video Tourism Promotion

 

2)    Lomba Desain Fashion

 

3)    Lomba Daur Ulang

 

4)    Lomba Urban Agriculture

 

5)    Lomba Budidaya dan Lintas Usaha

 

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 s.d. 23 Agustus 2020, melalui alamat https://s.id/gtkcreativecamp Untuk informasi pendaftaran lebih lengkap dan lainnya silahkan menghubungi kontak person: (1). Dwi Cahyo Setiyono, S.Pd., M.si. Hp.082234306401, (2) Ir. Dyah Junijanti M. Hp. 0811371654 dan (3) Marta Mila Sugesti, S.Pd, S.S, M.Pd. Hp. 081939574022.

 

3. Penghargaan

 

Setiap peserta yang mengikuti Workshop Online secara aktif berhak mendapatkan sertifikat dengan 34 JP yang diunduh melalui aplikasi A-GTK. Bagi peserta yang selesai mengerjakan tugas mandiri, berhak mendapatkan sertifikat dengan 48 JP yang diunduh melalui aplikasi A-GTK. Sertifikat  ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Adapun  Cabang Dinas di wilayah Di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah peserta lima terbanyak dalam kegiatan GTK Creative Camp 2020 akan mendapatkan penghargaan dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur

 

III.           Pelaksanaan Lomba GTK Creative Camp 2020

 1. Penilaian Lomba

Setiap peserta GTK Creative Camp 2020 wajib mengumpulkan karya inovasi melalui tugas mandiri dan laporan karya inovasi (bagi kepala sekolah) yang akan dinilai oleh dewan Juri independen secara profesional. Adapun syarat dan ketentuan serta kriteria penilaian dapat dilihat pada panduan teknis https://jatimgtk.wordpress.com

 

 

2. Peserta Lomba

 

Peserta GTK Creative Camp 2020 adalah kepala sekolah dan guru SMA/SMK/PKLK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang mengikuti workshop secara daring dan mengerjakan tugas madiri secara luring. Semua tugas mandiri dan karya inovasi yang diselesaikan peserta berhak untuk dinilai karyanya oleh Tim Juri.

 

 

3. Pengumuman dan Penghargaan

 

Pengumuman karya terbaik akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2020 secara online dan penganugrahan karya terbaik diumumkan pada 12 Oktober 2020  secara offline. Setiap jenis lomba akan dipilih pemenang dan karya terbaik 1,2,3,4,5,6 dalam setiap katagori dan akan mendapatkan sertifkat yang akan ditandatangani dan diberikan oleh Gubernur Jawa Timur.



Surat Edaran resmi bisa diunduh disini




Senin, 16 Maret 2020

Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme serta memberikan
penghargaan terhadap prestasi dan dedikasi Guru dan Tenaga Kependidikan
di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan
Berdedikasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 yang akan
dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat sekolah, kecamatan dan
kabupaten/kota, dengan informasi sebagai berikut:

Surat Edaran dan Nota Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur silahkan Download disini

NB: bagi Guru dan Tenaga Kependidikan silahkan menghubungi Cabang Dinas  Pendidikan Wilayah Masing2 untuk jenjang SMA,SMK,PLB dan Dinas Pendidikan kab/Kota masing2 untuk jenjang TK,SD,SMP

Seleksi Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Timur

         Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan memberikan penghargaan kepada Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi di Provinsi Jawa Timur, serta untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor: 595/DK.07.01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan kegiatan Seleksi Anugerah Konstitusi bagi Guru PKn Tingkat Provinsi Jawa Timur dengan informasi sebagai berikut:

1. Nota Dinas dari Dinas Prov Jatim, Pedoman Teknis dari pusat dan SE dari pusat bisa di download disni

Selasa, 09 Juli 2019

PEDOMAN PENYELENGGARAAN ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA DAN SMK/SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS


Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Pendidikan Khusus se-Indonesia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru PPKn untuk pembangunan karakter bangsa dan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pembangunan karakter bangsa merupakan kebutuhan asasi dalam proses berbangsa, karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang kuat dan eksis. Pembangunan karakter juga merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




Untuk file lengkap bisa di download disini..

Senin, 17 Juni 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2 -
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);



bisa di download disini

Senin, 06 Mei 2019

Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019


Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 



           Pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019 dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada peningkatan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru dan tenaga kependidikan an berprest dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, Provinsi, dan tingkat Nasional.



untuk pedoman teknis silahkan di download disini

Kamis, 14 Maret 2019

Olimpiade Guru Nasional Dikdas Tingkat Provinsi Tahun 2019


Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1301/B3.5/GT/2019 tanggal 28
Pebruari 2019 perihal Seleksi Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar
Tingkat Provinsi Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan akan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Tes Tulis
bagi peserta Olimpiade Guru Nasional Jenjang SD dan SMP
Tingkat Provinsi Tahun 2019.

Kegiatan seleksi akan dilaksanakan dengan informasi sebagai berikut:
I. Pelaksanaan kegiatan:
Hari : Kamis
Tanggal : 28 Maret 2019
Pukul : 07.00 sd. selesai
Tempat : Tertulis : Ruang Sabha Nugraha
Seharusnya : Aula Graha Pratjna Paramita Aula Lt.3
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Jl. Jagir sidoresmo v Surabaya

II. Peserta Kegiatan:
Peserta adalah Juara I OGN jenjang SD dan SMP Tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2019 untuk masing-masing mapel yang
dilombakan, sejumlah 266 orang, dengan rincian:
1. 38 orang Guru SD pembelajaran Tematik
2. 38 orang Guru SD pembelajaran Matematika
3. 38 orang Guru SMP mapel Matematika
4. 38 orang Guru SMP mapel IPA
5. 38 orang Guru SMP mapel IPS
6. 38 orang Guru SMP mapel Bahasa Indonesia
7. 38 orang Guru SMP mapel Bahasa Inggris

III. Kelengkapan yang harus dibawa peserta:
A. Kelengkapan mengikuti seleksi:
1. SK Kejuaraan OGN Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 yang di
tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat;
3. F.C KTP 1 lembar tidak dipotong;
4. Papan Ujian / Clip Board;
5. Alat tulis.

Keterangan: semua kelengkapan dimasukkan ke map
kertas berwarna MERAH


IV. AKOMODASI DAN KONSUMSI
- Konsumsi bagi peserta selama kegiatan akan ditanggung panitia
pusat;
- Biaya Transport peserta dari tempat kedudukan penugasan
ketempat kegiatan ditanggung peserta masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Saudara
menugaskan sekaligus mengirimkan peserta dengan membawa
kelengkapan dimaksud, serta memastikan bahwa peserta sudah mempunyai
akun dan mengunggah kelengkapan persyaratan mengikuti seleksi, sesuai
yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar
tingkat nasional tahun 2019, pada laman
http://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id sebelum mengikuti seleksi
tingkat provinsi.



surat resmi silahkan diunduh disini