Halaman

Selasa, 11 Juni 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini, sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah dalam penerbitan NUPTK.


SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

9 komentar:

  1. Terimakasih informasinya...saya sudah di approve oleh dinas kabupaten tapi masih nyangkut di provinsi, apa saya harus apluad ulang persyaratannya..tterimakasih

    BalasHapus
  2. Sudah upload ulang berkas, masih belum juga diaprove oleh dinas kabupaten dan atau provinsi,,, capek dech.... terimakasih

    BalasHapus
  3. Maaf kalau saya guru outsourcing apa bisa membuat nomor NUPTK. Mohon informasinya

    BalasHapus
  4. Kmrn sdh mengajukan sdh masuk approve LPMP kok belum kelaur NUPTKnya ngge. Mohon pencerahannya. Trimksh

    BalasHapus
  5. Saya sudah mengajukan dan sudah upload ulang berkas tp masih blm di approve di provinsi, mohon pencerannya....

    BalasHapus
  6. Saya sudah mengajukan dan sudah upload ulang berkas tp masih blm di approve di provinsi, mohon pencerannya....

    BalasHapus
  7. Sya sdh approve LPMP, tp blum kluar NUPTKny..
    Mhon pencerahannya..terimaksih

    BalasHapus