Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan
bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan
sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan
pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan
acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama
dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah
Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK
terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK
serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi
dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi
legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali
kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen
yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah
berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini,
sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah
dalam penerbitan NUPTK.
terimakasih informasinya
BalasHapusTerimakasih informasinya...saya sudah di approve oleh dinas kabupaten tapi masih nyangkut di provinsi, apa saya harus apluad ulang persyaratannya..tterimakasih
BalasHapusSudah upload ulang berkas, masih belum juga diaprove oleh dinas kabupaten dan atau provinsi,,, capek dech.... terimakasih
BalasHapuscontoh surat penugasan
BalasHapusMaaf kalau saya guru outsourcing apa bisa membuat nomor NUPTK. Mohon informasinya
BalasHapusKmrn sdh mengajukan sdh masuk approve LPMP kok belum kelaur NUPTKnya ngge. Mohon pencerahannya. Trimksh
BalasHapusSaya sudah mengajukan dan sudah upload ulang berkas tp masih blm di approve di provinsi, mohon pencerannya....
BalasHapusSaya sudah mengajukan dan sudah upload ulang berkas tp masih blm di approve di provinsi, mohon pencerannya....
BalasHapusSya sdh approve LPMP, tp blum kluar NUPTKny..
BalasHapusMhon pencerahannya..terimaksih