Halaman

Sabtu, 05 Desember 2020

PENGUMUMAN RENCANA SELEKSI GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN 202

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021 akan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru. Pemerintah membuka seleksi Guru PPPK sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Lalu siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK? Pemerintah membuka kesempatan rekrutmen Guru PPPK kepada :

  1. Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Beberapa perbedaan mendasar rekrutmen guru PPPK dengan tahun-tahun lalu yaitu :

  1. Jika pada tahun lalu rekrutmen guru PPPK bersifat terbatas hanya untuk guru K2, maka kini semua guru honorer dan lulus PPG dapat mengikuti seleksi, dan yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1.000.000 (satu juta) guru;
  2. Tahun sebelumnya hanya bisa mengikuti seleksi 1 kali per tahun, maka sekarang setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali (di tahun yang sama atau tahun berikutnya);
  3. Dulu tidak ada materi persiapan pendaftar, sekarang Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;

Karena melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar mulai 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru usia 59 tahun) dapat mengikuti seleksi Guru PPPK.


MATERI LENGKAP BISA DI DOWNLOAD DISINI

Sabtu, 21 November 2020

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR NOMOR NOMOR NOMOR

04/KB/2020
737 TAHUN 2020 HK.01.08/Menkes/7093/2020 420-3987 Tahun 2020

TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI 
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


bisa di download disni

Jumat, 25 September 2020

PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, GURU, DAN DOSEN

 Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Buku saku ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.


buku panduan bisa di download disni

Kamis, 24 September 2020

Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru dan Kepala Sekolah (Online), Pengawas Sekolah dan Tenaga Laboran(Offline) KP April 2021 Tahap II

 Dalam rangka memberikan layanan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan khususnya pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit guru dari Golongan II sampai dengan Golongan IVa yang menjadi kewenangan Tim Penilai Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan mengadakan kegiatan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan Tahap II secara onlinedan offline.

Kegiatan proses penilaian angka kredit guru dan kepala sekolah secara online,diawali dengan sosialisasi, pendaftaran pengajuan dupak dan verifikasi berkas dupak di setiap wilayah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab/Kota. Sedangkan untuk pengawas sekolah dan tenaga laboran proses penilaian angka kredit dilakukan secaraoffline.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara dapat menginformasikan kepada guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga laboran yang berada di wilayah kerja Saudara dengan memperhatikan rincian jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara

    online dapat dilakukan di masing-masing wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Sosialisasi pendaftaran ini bertujuan untuk bimbingan teknis pendaftaran sistem aplikasi pendaftaran SIMPAK sebelum secara resmi pembukaan pendaftaran Dupak. Guru dan kepala sekolah yang berkeinginan untuk mengajukan penilaian angka kredit dapat mencoba (Latihan) untuk melakukan pendaftaran dengan mengakses website latihan.gtkjatim.co.id Jadwal sosialisasi pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 06 s.d 08 Oktober 2020, sedangkan bagi Pengawas Sekolah maupun Tenaga Laboran yang pendaftarannya secara offline berkas langsung dikirim ke Cabang Dinas untuk diusulkan PAK nya.

  2. Bagi pengusul guru dan kepala sekolah harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK sebelum daftar online dan dikirim ke Cabang Dinas masing - masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara resmi dapat dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id, Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan memakai sistem

kuota pendaftar sebanyak 2.500 orang dalam jangka waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 12 Oktober 2020 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020. Apabila sebelum tanggal 14 Oktober 2020 kuota telah terpenuhi 2.500 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak dapat melakukan akses pendaftaran.

  1. Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian dupak dilakukan oleh Sekretariat Tim Penilaian Cabang Dinas Pendidikan masing-masing paling lambat 1 (hari) setelah tutup kuota, dan apabila ada pengusul yang pada saat verifikasi tidak lengkap berkas maka dianggap BTL otomatis. Pendaftaran yang ke 2 langsung di buka kembali mulai pukul 07.00 WIB dengan kuota sejumlah yang sudah di BTL otomatis. Apabila pendaftaran yang ke 2 tersebut kuota sudah terpenuhi, maka akan tertutup secara otomatis. Adapun persyaratan kelengkapan berkas pengusulan PAK terlampir.

  2. Penilaian dupak akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas di Cabang Dinas masing – masing, maka berkas yang telah lolos verifikasi segera dikirim ke tempat penilaian (Hotel “ Aster ” Jl. Trunojoyo No. 7 Kota Batu), pada tanggal 19 Oktober 2020 mulai Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 14.00 WIB, dan dilampiri surat pengantar usulan dari Cabang Dinas Kab/Kota (Rangkap 2), untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian secara online oleh tim penilai angka kredit tanggal 19 s.d 24 Oktober 2020.

  3. Masa Penilaian Kenaikan Pangkat 1 April 2021 untuk usulan di DUPAK yaitu : PAK lama s.d. 31 Desember 2020.

  4. Berkas usulan PAK dibuat rangkap 2 (1 dikirim ke provinsi, 1 untuk arsip cabdin)

  5. Berkas usulan PAK yang dikirim ke Provinsi tidak dikembalikan ke daerah.

  6. Menindaklanjuti Nota Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :

    424/1936/101.5/2019 tanggal 22 maret 2019, maka aplikasi SIMPAK online sudah disinergikan dengan aplikasi a-kinerja sejak bulan Januari 2020. Jika pengusul PAK tidak mengisi kinerjanya ke dalam aplikasi a-kinerja pada alamat http://a- kinerja.gtkjatim.co.id, maka tidak dapat melakukan pengusulan PAK ke dalam SIMPAK online dan dalam aplikasi SIMPAK akan muncul : “Maaf anda belummengisi a-kinerja”.

    Demikian atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terima kasih.


    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


    CATATAN:

    BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN II S.D. IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT (PENILAIAN PAK OKTOBER TAHUN 2020)

    page3image6208
    1. Print Out lembar pendaftaran On line.

    2. Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul

      apelan/HAPAK.

    3. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri

      Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:

    1. Lampiran IV

    2. Lampiraan V

    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan distempel).

    1. Surat Pengantar dari Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.

    2. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), diligalisir Kepala Sekolah.

    3. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.

    4. Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala

      Sekolah.

    5. Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah.

    6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.

    7. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.

    8. Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir),

      dilegalisir Kepala Sekolah.

    9. Foto Copy SK Impassing PAK (apabila sudah ada), dilegalisir Kepala Sekolah.

    10. Fotocopy Ijazah S1 dan Transkrip Nilai dilegalisir atasan langsung.

    11. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang

      mengeluarkan.

    12. Bila mengajukan penilaian Ijazah Baru, dengan ketentuan sebagai berikuit:

      1. Bagi yang biaya mandiri, melampirkan foto copy Surat Ijin Belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah.

      2. Bagi yang Tugas Belajar, melampirkan foto copy Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.
        (Huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah).

    13. Foto Copy Sertifikat Pendidik bagi guru:

      1. Pengangkatan pertama kali sebagai guru.

      2. Pengangkatan dari jabatan lain ke jabatan fungsional guru.

      3. Guru yang diangkat TMT 1 Januari 2013 ke atas.

      4. Guru yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2013 tetapi baru memiliki ijasah S1

        (linier) setelah tanggal 1 Januari 2013.

      5. Pengangkatan guru dari golongan II yang kenaikannya sudah pakai angka kredit dan

        memiliki ijasah S1 (linier) ke golongan III a.

    14. Kenaikan Pangkat dari Penata Muda / III a ke Penata Muda Tingkat I / III b harus

      melampirkan SK Jabatan Fungsional.

    CATATAN :

    Bagi yang mengusulkan Jabatan Pertama, harus ditambah kelengkapan sebagai berikut:

    1. Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilegalisir Perguruan

      Tinggi yang mengeluarkan.

    2. Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.

    3. Foto Copy STPPL Induksi, dilegalisir Kepala Sekolah.

    4. Foto Copy SK CPNS, dilegalisir Kepala Sekolah.

    5. Foto Copy SK PNS, dilegalisir Kepala Sekolah.

    page3image35632

    BENDEL II

    1. Print Out lembar pendaftaran On line.

    2. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri

      Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010,

    page4image2632

    Nomor : 14 Tahun

    1. Lampiran I

    2. Lampiran II

    3. Lampiran III

    2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
    : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
    : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan

    dan Tugas Tertentu.
    : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian

    Berkelanjutan.
    : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru. : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.

    1. Lampiran IV

    2. Lampiraan V

    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan di stempel).

    1. Bukti fisik Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan yang dilaksanakan sesuai masa penilaian yang diajukan, dibuktikan dengan:
      Foto Copy Hasil 
      Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (lampiran: 1a-1b-1c-1d) setiap tahun, dilegalisir Kepala Sekolah.

    2. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah.

    3. Foto Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah.

    4. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut:

      1. 7.1.  Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertipikat, dilegalisir Kepala Sekolah.

      2. 7.2.  Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan, sesuai kaidah penulisan (Buku 4).

      3. 7.3.  Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) ditandatangani Kepala Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait.

    5. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung.

    6. Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.

    7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditulis tangan, menggunakan huruf BALOK.

    8. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).

    CATATAN :

    1. Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

    2. Masing-masing dibuat 1 (satu) berkas, dimasukkan dalam map snelhecter: a. Berkasusulanapelanberwarnamerah.
      b. Berkasusulanbaruberwarna
      biru.

    c. Berkas usulan PAK Pertama/ Fungsional berwarna kuning.

    d. UntukberkasApelandiikattersendiridandiberilembarnominatif. (Huruf a, b, c dan d di depan map ditempel judul/keterangan berkas usulan beserta nama yang bersangkutan).

    page4image24040

    PENTING :

    1. PENGUSUL BARU MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I, DAN BENDEL II (LENGKAP).

    2. PENGUSUL APELAN MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I (LENGKAP), SEDANG BENDEL II (NOMOR: 4, 5, 6, 7, 8)

      ADALAH BERKAS/ BUKTI FISIK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENAMBAH NILAI ANGKA KREDIT YANG KURANG (BERKAS YANG SUDAH DINILAI TIDAK PERLU DILAMPIRKAN).

Rabu, 26 Agustus 2020

Updating Data Analisa Guru dan Tenaga Kependidikan (A-GTK) Provinsi Jawa Timur versi 1.5

Dalam rangka meningkatkan akurasi data, maka perlu dilakukan pemutakhiran data pada sistem aplikasi Analisa Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan (A-GTK) versi 1.5 tahun pelajaran 2020/2021. dengan informasi sebagai berikut:

  •  Melakukan validasi dengan mengacu pada petunjuk teknis yang terdapat di akses melalui website analisa.gtkjatim.id
  • Validasi dilakukan mulai tingkat operator sekolah, guru dan tenaga kepndidikan, cabang dinas dan tingkat provinsi
  •  Untuk validasi mutasi, sekolah asal melakukan koordinasi dengan sekolah tujuan agar dilakukan approval
  • Kepala Sekolah SMA/SMK/PKLK negeri maupun swasta wajib menandatangani Pakta Integritas yang dapat diunduh pada aplikasi A-GTK versi 1.5, kemudian segera dikirim ke cabang dinas, selanjutnya cabang dinas mengirim ke dinas pendidikan provinsi jawa timur
  • dst..

Nota Dinas resmi bisa di download disini



Jumat, 21 Agustus 2020

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2020

        Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 untuk Angkatan I s.d III. Selanjutnya dalam upaya menuntaskan sasaran guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik, kami akan melaksanakan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV untuk beberapa bidang studi sesuai dengan kapasitas yang tersedia pada perguruan tinggi penyelenggara PPG dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV sebagai berikut.

  1. Daftar nama peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan IV telah tersedia pada Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).

  2. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kami mohon kepada guru-guru yang ditetapkan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan angkatan IV untuk memperhatikan informasi yang disampaikan pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


Lampiran jadwal:



DAFTAR NAMA CALON PESERTA PPG ANGKATAN 4 JENJANG SMA/SMK/SLB PROVINSI JAWA TIMUR BISA DIUNDUH DISINI


Rabu, 19 Agustus 2020

GTK Creative Camp 2020


Dalam rangka mewujudkan Nawa Bhakti Satya Jatim Cerdas dan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-75, dan memperhatikan terjadinya pandemik Corona Virus Disease (Covid 19) yang berakibat pembatasan pengadaan kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak peserta, maka Dinas Pendidikan Jawa Timur memberikan wadah terhadap semangat, inovasi dan kreativitas Guru dan Tenaga Kependidikan se-Jawa Timur melalui kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam  GTK Creative Camp 2020 secara daring (online) dan luring (offline).

 

Adapun rangkaian kegiatan GTK Creative Camp 2020 adalah sebagai berikut:

 I.        Launching GTK Creative Camp

           1.    Pelaksanaan

 

Kegiatan GTK Creative Camp 2020 akan di-launching serentak secara daring oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur pada :

Hari            : Selasa

                  Tanggal     : 25 Agustus 2020

                  Pukul         : 09.00 sd. 11.00 WIB

                  Alamat      : akan disampaikan via email kepada peserta

 

2.    Peserta

                Peserta yang hadir pada launching GTK Creative Camp 2020 adalah:

 

a.    Semua Kepala Cabang Dinas Wilayah Provinsi Jawa Timur bertempat di Ruang Sabha Nugraha, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

b.    Semua peserta yang telah mendaftar pada kegiatan GTK Creative Camp  2020 di tempat masing-masing.

 

II.      Workshop Online GTK Creative Camp 2020

 

1.    Pelaksanaan

 

Setelah dinyatakan sebagai peserta GTK Creative Camp 2020, akan dilakukan workshop online yang bertujuan memberikan materi dalam motivasi dan memunculkan inovasi serta kreativitas sesuai dengan jenis lomba yang diikuti. Pelaksanaan workshop dilaksanakan secara daring dimulai tanggal 25 Agustus 2020 – 3 September 2020. Workshop ini menggunakan :

a.  Pola 34 JP untuk pelaksanaan workshop full online dengan kombinasi pembelajaran live session melalui video conference antara pemateri dan peserta dengan menggunakan Webex Meetings Room

b.  Pola 48 JP untuk pengerjaan  tugas mandiri secara offline yang dilaksanakan dari 4 September sampai  1 Oktober  2020


2.    Peserta.

 

Peserta workshop adalah semua kepala sekolah dan guru SMA/SMK/PKLK Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Peserta yang pernah menjadi juara SEACC batch 1,2,3 dan 4 pada kategori lomba yang dilombakan, tidak diperkenankan mengikuti lomba pada katagori lomba yang telah dimenangkan.

 

Adapun jenis lomba adalah sebagai berikut:

                 a.    Lomba Inovasi Kepala Sekolah

                b.    Lomba Inovasi Guru, terdiri dari:

 

1)    Lomba Video Tourism Promotion

 

2)    Lomba Desain Fashion

 

3)    Lomba Daur Ulang

 

4)    Lomba Urban Agriculture

 

5)    Lomba Budidaya dan Lintas Usaha

 

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 s.d. 23 Agustus 2020, melalui alamat https://s.id/gtkcreativecamp Untuk informasi pendaftaran lebih lengkap dan lainnya silahkan menghubungi kontak person: (1). Dwi Cahyo Setiyono, S.Pd., M.si. Hp.082234306401, (2) Ir. Dyah Junijanti M. Hp. 0811371654 dan (3) Marta Mila Sugesti, S.Pd, S.S, M.Pd. Hp. 081939574022.

 

3. Penghargaan

 

Setiap peserta yang mengikuti Workshop Online secara aktif berhak mendapatkan sertifikat dengan 34 JP yang diunduh melalui aplikasi A-GTK. Bagi peserta yang selesai mengerjakan tugas mandiri, berhak mendapatkan sertifikat dengan 48 JP yang diunduh melalui aplikasi A-GTK. Sertifikat  ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Adapun  Cabang Dinas di wilayah Di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah peserta lima terbanyak dalam kegiatan GTK Creative Camp 2020 akan mendapatkan penghargaan dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur

 

III.           Pelaksanaan Lomba GTK Creative Camp 2020

 1. Penilaian Lomba

Setiap peserta GTK Creative Camp 2020 wajib mengumpulkan karya inovasi melalui tugas mandiri dan laporan karya inovasi (bagi kepala sekolah) yang akan dinilai oleh dewan Juri independen secara profesional. Adapun syarat dan ketentuan serta kriteria penilaian dapat dilihat pada panduan teknis https://jatimgtk.wordpress.com

 

 

2. Peserta Lomba

 

Peserta GTK Creative Camp 2020 adalah kepala sekolah dan guru SMA/SMK/PKLK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang mengikuti workshop secara daring dan mengerjakan tugas madiri secara luring. Semua tugas mandiri dan karya inovasi yang diselesaikan peserta berhak untuk dinilai karyanya oleh Tim Juri.

 

 

3. Pengumuman dan Penghargaan

 

Pengumuman karya terbaik akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2020 secara online dan penganugrahan karya terbaik diumumkan pada 12 Oktober 2020  secara offline. Setiap jenis lomba akan dipilih pemenang dan karya terbaik 1,2,3,4,5,6 dalam setiap katagori dan akan mendapatkan sertifkat yang akan ditandatangani dan diberikan oleh Gubernur Jawa Timur.



Surat Edaran resmi bisa diunduh disini