Senin, 09 September 2019
Selasa, 03 September 2019
Calon Peserta PPG 2020 yang harus Pemberkasan di tahun 2019 (jenjang SMA/SMK/SLB)
berikut ini adalah nama-nama guru SMA/SMK/SLB calon peserta PPG thn 2020.
mhn segera menghubungi cabang dinas masing2 untuk segera konsultasi pemberkasannya.
terima kasih..
Download disini..
mhn segera menghubungi cabang dinas masing2 untuk segera konsultasi pemberkasannya.
terima kasih..
Download disini..
Selasa, 09 Juli 2019
PEDOMAN PENYELENGGARAAN ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA DAN SMK/SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS
Anugerah
Konstitusi bagi Guru PPKn jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Sekolah
Pendidikan Khusus se-Indonesia
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru PPKn untuk
pembangunan karakter bangsa dan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik di
jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Pembangunan karakter bangsa merupakan kebutuhan asasi dalam proses berbangsa,
karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang kuat dan eksis.
Pembangunan karakter juga merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk file lengkap bisa di download disini..
Senin, 17 Juni 2019
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2 -
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);
bisa di download disini
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2 -
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);
bisa di download disini
Selasa, 11 Juni 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan
bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan
sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan
pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan
acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama
dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah
Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK
terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK
serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi
dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi
legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali
kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen
yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah
berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini,
sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah
dalam penerbitan NUPTK.
Minggu, 26 Mei 2019
Penetapan Calon Mahasiswa PPG daljab 2019 Angkatan 4 jenjang SMA/SMK
Senin, 06 Mei 2019
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus tahun 2019
Pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan
khusus tahun 2019 dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi,
loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada
peningkatan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru dan tenaga kependidikan an berprest dan
berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus dilaksanakan secara
bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, Provinsi, dan tingkat Nasional.
untuk pedoman teknis silahkan di download disini
Langganan:
Postingan (Atom)