PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2 -
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);
bisa di download disini
Senin, 17 Juni 2019
Selasa, 11 Juni 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan
bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan
sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan
pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan
acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama
dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah
Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK
terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK
serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi
dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi
legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali
kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen
yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah
berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini,
sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah
dalam penerbitan NUPTK.
Langganan:
Postingan (Atom)