Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
ABSTRAK :
- Bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional; bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2008; PP No.4 Tahun 2014; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.62 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No.3 Tahun 2020. PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.26 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: batasan pengertian tentang standar nasional pendidikan tinggi, lembaga pendidikan tenaga kependidikan, program sarjana Pendidikan, program Pendidikan profesi guru, program studi, bidang keahlian, bidang tugas nonbidang studi, pembelajaran mikro, pengenalan lapangan persekolahan, praktik pengalaman lapangan, sekolah mitra, satuan kredit semester, dosen, guru, instruktur, guru pamong, tutor, menteri, direktur jenderal; ruang lingkup standar pendidikan guru; tujuan dan fungsi; pelaksanaan; standar program sarjana pendidikan; standar program PPG; penyelenggaraan program pendidikan
profesi guru; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN :
- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 November 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
silahkan download disini