Halaman

Kamis, 23 Maret 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

 

ABSTRAK : 

  • Bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional; bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru. 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2008; PP No.4 Tahun 2014; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.62 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No.3 Tahun 2020. PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.26 Tahun 2022. 
  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: batasan pengertian tentang standar nasional pendidikan tinggi, lembaga pendidikan tenaga kependidikan, program sarjana Pendidikan, program Pendidikan profesi guru, program studi, bidang keahlian, bidang tugas nonbidang studi, pembelajaran mikro, pengenalan lapangan persekolahan, praktik pengalaman lapangan, sekolah mitra, satuan kredit semester, dosen, guru, instruktur, guru pamong, tutor, menteri, direktur jenderal; ruang lingkup standar pendidikan guru; tujuan dan fungsi; pelaksanaan; standar program sarjana pendidikan; standar program PPG; penyelenggaraan program pendidikan
    profesi guru; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.


CATATAN : 

  • Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 November 2022. 
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini 
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 silahkan download disini

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

   ABSTRAKSI : 

  • Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2008; PP No.4 Tahun 2014; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: batasan pengertian sertifikat pendidik, program pendidikan profesi guru, aparatur sipil negara, guru dalam jabatan, lembaga pendidikan tenaga kependidikan, mahasiswa, program studi, guru, satuan kredit semester, kementerian, menteri, direktur jenderal, dinas pendidikan; tujuan setifikasi; persyaratan; penyelenggaraan program PPG dalam jabatan; penyelenggara program PPG dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

 
CATATAN : 

  • Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 September 2022.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Silahkan download disini