PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri
sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,
ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan
bermanfaat, perlu petunjuk teknis;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai
penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5016);
5. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam
Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang
Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1731);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
477) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang
- 3 -
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1850);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diterimakan kepada Guru yang belum menerima
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
- 4 -
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman
bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran;
c. Guru Pendidikan Khusus;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai
- 5 -
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pembayaran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan
secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi
Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan
profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 6 -
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan
Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat
(1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima
tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama
per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan pada data dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 7 -
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan daerah
khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa
sangat tertinggal atau tertinggal.
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data
daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam
data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi
dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat.
Pasal 11
Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
- 8 -
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) per bulannya.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2)
disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang
memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan
Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria penerima
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam
penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi
Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan
tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan ditetapkan setiap tahun anggaran
berkenaan.
- 9 -
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini,
wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.
- 10 -
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat
ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi
dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak
tanggal 1 Maret 2017.
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 479
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001