Halaman

Kamis, 30 Agustus 2018

HASIL PRE TES PPG TAHUN 2018

Hasil Seleksi Akademik Tahun 2018

Hasil seleksi akademik yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018 dapat diunduh di tautan yang disediakan dibawah laman di sini

Selasa, 21 Agustus 2018

UTN ulang 2 dan UTN ulang 4

UTN ulang 2 dan UTN ulang 4 diikuti oleh peserta yang belum lulus UTN ulang 1 atau UTN ulang 3. Pelaksanaan UTN ulang 2 dan UTN ulang 4 dijadwalkan mulai tanggal 26 - 31 Agustus 2018. Saat ini sedang dalam proses penempatan TUK (Tempat Uji Kompetensi). Cetak kartu peserta dapat dilakukan jika sudah ditempatkan pada TUK. Informasi perkembangan penempatan TUK dan cetak kartu peserta dapat dilihat melalui tautan terkait dibawah laman ini atau klik di sini


atau download disini

Sabtu, 18 Agustus 2018

Hasil Seleksi Akademik Tahun 2018 (Pretes PPG)

Hasil Seleksi Akademik Tahun 2018

Hasil seleksi akademik yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018 dapat dilihat melalui tautan yang disediakan dibawah laman ini atau klik di sini

Selasa, 07 Agustus 2018

DHGTK Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan 2018

DHGTK merupakan singkatan dari Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan. Aplikasi DHGTK merupakan aplikasi website yang digunakan untuk mengisi kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online. Data pada aplikasi DHGTK mengambil dari data Dapodik, sehingga daftar guru ataupun tenaga kependidikan yang ditampilkan pada DHGTK sesuai apa yang telah dientrykan pada aplikasi Dapodik.
daftar hadir guru online 2018


Pada tahun 2018 menurut beberapa informasi, merujuk pada informasi yang ditampilkan pada website DHGTK dan beberapa langsung dari Admin, aplikasi ini wajib diisi karena akan berhubungan dengan penyaluran Tunjangan Profsesi Guru atau tunjangan sertifikasi. Berikut beberapa informasi tentang DHGTK.

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis tunjangan profesi sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran tunjangan profesi dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru-guru (website dhgtk)


materi DHGTK bisa di download disini

Senin, 06 Agustus 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru;
b. bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ketentuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK.
Pasal 1
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Pasal 2
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
- 3 -
Pasal 3
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
(3) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1731
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


file bisa diunduh disini

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
PENGAWAS SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
-2-
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah
-3-
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
-4-
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
-5-
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus
-6-
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
-7-
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
-8-
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
-9-
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5
-10-
(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
-11-
Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


file bisa diunduh disini

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri
sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,
ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan
bermanfaat, perlu petunjuk teknis;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai
penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5016);
5. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam
Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang
Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1731);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
477) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang
- 3 -
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1850);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diterimakan kepada Guru yang belum menerima
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
- 4 -
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman
bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran;
c. Guru Pendidikan Khusus;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai
- 5 -
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pembayaran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan
secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi
Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan
profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 6 -
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan
Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat
(1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima
tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama
per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan pada data dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 7 -
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan daerah
khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa
sangat tertinggal atau tertinggal.
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data
daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam
data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi
dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat.
Pasal 11
Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
- 8 -
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) per bulannya.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2)
disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang
memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan
Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria penerima
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam
penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi
Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan
tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan ditetapkan setiap tahun anggaran
berkenaan.
- 9 -
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini,
wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.
- 10 -
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat
ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi
dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak
tanggal 1 Maret 2017.
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 479
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


file bisa diunduh disini

Penjelasan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah



materi full bisa di download disini