REKAP BISA DI DOWNLOAD DISINI
MOHON SEGERA DI TINDAK LANJUTI CABANG DINAS MASING2 WILAYAH.
Minggu, 26 November 2017
Jumat, 03 November 2017
Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2017
Ditjen GTK akan adakan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Jalur PPG-DJ
Apakah anda seorang Guru Tetap pada satuan pendidikan, dan sudah memiliki ijazah S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik ? Kini anda mempunyai kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur PPG Dalam Jabatan.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2017 yang dimaksud Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Jadi Guru Tetap bisa merupakan seorang PNS (diangkat oleh Pemerintah), GTY (Guru Tetap Yayasan) atau Guru non PNS yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengajar di Satuan Pendidikan Negeri.
----
Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipilyang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Beberapa ketentuan dalam Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ini adalah :
Guru Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu Guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan
Guru melakukan konfirmasi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masng-masng dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut
Guru harus menetapkan bidang study yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb
Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November dan berakhir tanggal 20 November 2017
Untuk Tata Cara Mendaftar Bisa diunduh disini
-repost WA-
Apakah anda seorang Guru Tetap pada satuan pendidikan, dan sudah memiliki ijazah S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik ? Kini anda mempunyai kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur PPG Dalam Jabatan.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2017 yang dimaksud Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Jadi Guru Tetap bisa merupakan seorang PNS (diangkat oleh Pemerintah), GTY (Guru Tetap Yayasan) atau Guru non PNS yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengajar di Satuan Pendidikan Negeri.
----
Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipilyang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Beberapa ketentuan dalam Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ini adalah :
Guru Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu Guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan
Guru melakukan konfirmasi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masng-masng dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut
Guru harus menetapkan bidang study yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb
Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November dan berakhir tanggal 20 November 2017
Untuk Tata Cara Mendaftar Bisa diunduh disini
-repost WA-
Langganan:
Postingan (Atom)