Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
ABSTRAKSI :
- Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
- Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2008; PP No.4 Tahun 2014; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: batasan pengertian sertifikat pendidik, program pendidikan profesi guru, aparatur sipil negara, guru dalam jabatan, lembaga pendidikan tenaga kependidikan, mahasiswa, program studi, guru, satuan kredit semester, kementerian, menteri, direktur jenderal, dinas pendidikan; tujuan setifikasi; persyaratan; penyelenggaraan program PPG dalam jabatan; penyelenggara program PPG dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN :
- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 September 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar