Halaman

Jumat, 25 September 2020

PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, GURU, DAN DOSEN

 Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Buku saku ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.


buku panduan bisa di download disni

Kamis, 24 September 2020

Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru dan Kepala Sekolah (Online), Pengawas Sekolah dan Tenaga Laboran(Offline) KP April 2021 Tahap II

 Dalam rangka memberikan layanan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan khususnya pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit guru dari Golongan II sampai dengan Golongan IVa yang menjadi kewenangan Tim Penilai Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan mengadakan kegiatan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan Tahap II secara onlinedan offline.

Kegiatan proses penilaian angka kredit guru dan kepala sekolah secara online,diawali dengan sosialisasi, pendaftaran pengajuan dupak dan verifikasi berkas dupak di setiap wilayah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab/Kota. Sedangkan untuk pengawas sekolah dan tenaga laboran proses penilaian angka kredit dilakukan secaraoffline.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara dapat menginformasikan kepada guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga laboran yang berada di wilayah kerja Saudara dengan memperhatikan rincian jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara

    online dapat dilakukan di masing-masing wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Sosialisasi pendaftaran ini bertujuan untuk bimbingan teknis pendaftaran sistem aplikasi pendaftaran SIMPAK sebelum secara resmi pembukaan pendaftaran Dupak. Guru dan kepala sekolah yang berkeinginan untuk mengajukan penilaian angka kredit dapat mencoba (Latihan) untuk melakukan pendaftaran dengan mengakses website latihan.gtkjatim.co.id Jadwal sosialisasi pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 06 s.d 08 Oktober 2020, sedangkan bagi Pengawas Sekolah maupun Tenaga Laboran yang pendaftarannya secara offline berkas langsung dikirim ke Cabang Dinas untuk diusulkan PAK nya.

  2. Bagi pengusul guru dan kepala sekolah harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK sebelum daftar online dan dikirim ke Cabang Dinas masing - masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara resmi dapat dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id, Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan memakai sistem

kuota pendaftar sebanyak 2.500 orang dalam jangka waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 12 Oktober 2020 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020. Apabila sebelum tanggal 14 Oktober 2020 kuota telah terpenuhi 2.500 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak dapat melakukan akses pendaftaran.

  1. Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian dupak dilakukan oleh Sekretariat Tim Penilaian Cabang Dinas Pendidikan masing-masing paling lambat 1 (hari) setelah tutup kuota, dan apabila ada pengusul yang pada saat verifikasi tidak lengkap berkas maka dianggap BTL otomatis. Pendaftaran yang ke 2 langsung di buka kembali mulai pukul 07.00 WIB dengan kuota sejumlah yang sudah di BTL otomatis. Apabila pendaftaran yang ke 2 tersebut kuota sudah terpenuhi, maka akan tertutup secara otomatis. Adapun persyaratan kelengkapan berkas pengusulan PAK terlampir.

  2. Penilaian dupak akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas di Cabang Dinas masing – masing, maka berkas yang telah lolos verifikasi segera dikirim ke tempat penilaian (Hotel “ Aster ” Jl. Trunojoyo No. 7 Kota Batu), pada tanggal 19 Oktober 2020 mulai Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 14.00 WIB, dan dilampiri surat pengantar usulan dari Cabang Dinas Kab/Kota (Rangkap 2), untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian secara online oleh tim penilai angka kredit tanggal 19 s.d 24 Oktober 2020.

  3. Masa Penilaian Kenaikan Pangkat 1 April 2021 untuk usulan di DUPAK yaitu : PAK lama s.d. 31 Desember 2020.

  4. Berkas usulan PAK dibuat rangkap 2 (1 dikirim ke provinsi, 1 untuk arsip cabdin)

  5. Berkas usulan PAK yang dikirim ke Provinsi tidak dikembalikan ke daerah.

  6. Menindaklanjuti Nota Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :

    424/1936/101.5/2019 tanggal 22 maret 2019, maka aplikasi SIMPAK online sudah disinergikan dengan aplikasi a-kinerja sejak bulan Januari 2020. Jika pengusul PAK tidak mengisi kinerjanya ke dalam aplikasi a-kinerja pada alamat http://a- kinerja.gtkjatim.co.id, maka tidak dapat melakukan pengusulan PAK ke dalam SIMPAK online dan dalam aplikasi SIMPAK akan muncul : “Maaf anda belummengisi a-kinerja”.

    Demikian atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terima kasih.


    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


    CATATAN:

    BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN II S.D. IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT (PENILAIAN PAK OKTOBER TAHUN 2020)

    page3image6208
    1. Print Out lembar pendaftaran On line.

    2. Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul

      apelan/HAPAK.

    3. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri

      Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:

    1. Lampiran IV

    2. Lampiraan V

    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan distempel).

    1. Surat Pengantar dari Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.

    2. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), diligalisir Kepala Sekolah.

    3. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.

    4. Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala

      Sekolah.

    5. Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah.

    6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.

    7. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.

    8. Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir),

      dilegalisir Kepala Sekolah.

    9. Foto Copy SK Impassing PAK (apabila sudah ada), dilegalisir Kepala Sekolah.

    10. Fotocopy Ijazah S1 dan Transkrip Nilai dilegalisir atasan langsung.

    11. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang

      mengeluarkan.

    12. Bila mengajukan penilaian Ijazah Baru, dengan ketentuan sebagai berikuit:

      1. Bagi yang biaya mandiri, melampirkan foto copy Surat Ijin Belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah.

      2. Bagi yang Tugas Belajar, melampirkan foto copy Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.
        (Huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah).

    13. Foto Copy Sertifikat Pendidik bagi guru:

      1. Pengangkatan pertama kali sebagai guru.

      2. Pengangkatan dari jabatan lain ke jabatan fungsional guru.

      3. Guru yang diangkat TMT 1 Januari 2013 ke atas.

      4. Guru yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2013 tetapi baru memiliki ijasah S1

        (linier) setelah tanggal 1 Januari 2013.

      5. Pengangkatan guru dari golongan II yang kenaikannya sudah pakai angka kredit dan

        memiliki ijasah S1 (linier) ke golongan III a.

    14. Kenaikan Pangkat dari Penata Muda / III a ke Penata Muda Tingkat I / III b harus

      melampirkan SK Jabatan Fungsional.

    CATATAN :

    Bagi yang mengusulkan Jabatan Pertama, harus ditambah kelengkapan sebagai berikut:

    1. Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilegalisir Perguruan

      Tinggi yang mengeluarkan.

    2. Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.

    3. Foto Copy STPPL Induksi, dilegalisir Kepala Sekolah.

    4. Foto Copy SK CPNS, dilegalisir Kepala Sekolah.

    5. Foto Copy SK PNS, dilegalisir Kepala Sekolah.

    page3image35632

    BENDEL II

    1. Print Out lembar pendaftaran On line.

    2. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri

      Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010,

    page4image2632

    Nomor : 14 Tahun

    1. Lampiran I

    2. Lampiran II

    3. Lampiran III

    2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
    : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
    : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan

    dan Tugas Tertentu.
    : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian

    Berkelanjutan.
    : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru. : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.

    1. Lampiran IV

    2. Lampiraan V

    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan di stempel).

    1. Bukti fisik Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan yang dilaksanakan sesuai masa penilaian yang diajukan, dibuktikan dengan:
      Foto Copy Hasil 
      Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (lampiran: 1a-1b-1c-1d) setiap tahun, dilegalisir Kepala Sekolah.

    2. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah.

    3. Foto Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah.

    4. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut:

      1. 7.1.  Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertipikat, dilegalisir Kepala Sekolah.

      2. 7.2.  Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan, sesuai kaidah penulisan (Buku 4).

      3. 7.3.  Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) ditandatangani Kepala Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait.

    5. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung.

    6. Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.

    7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditulis tangan, menggunakan huruf BALOK.

    8. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).

    CATATAN :

    1. Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

    2. Masing-masing dibuat 1 (satu) berkas, dimasukkan dalam map snelhecter: a. Berkasusulanapelanberwarnamerah.
      b. Berkasusulanbaruberwarna
      biru.

    c. Berkas usulan PAK Pertama/ Fungsional berwarna kuning.

    d. UntukberkasApelandiikattersendiridandiberilembarnominatif. (Huruf a, b, c dan d di depan map ditempel judul/keterangan berkas usulan beserta nama yang bersangkutan).

    page4image24040

    PENTING :

    1. PENGUSUL BARU MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I, DAN BENDEL II (LENGKAP).

    2. PENGUSUL APELAN MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I (LENGKAP), SEDANG BENDEL II (NOMOR: 4, 5, 6, 7, 8)

      ADALAH BERKAS/ BUKTI FISIK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENAMBAH NILAI ANGKA KREDIT YANG KURANG (BERKAS YANG SUDAH DINILAI TIDAK PERLU DILAMPIRKAN).